Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Kasus Sate Beracun Tewaskan Anak Ojol, Polisi: Sianida Dibeli Online
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sate Beracun, Ini Pengakuan Keluarga Nani Apriliani di Majalengka

Senin, 03 Mei 2021 - 21:55:00 WIB
Kasus Sate Beracun, Ini Pengakuan Keluarga Nani Apriliani di Majalengka
Nani Apriliani, tersangka kasus sate beracun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka NA dijerat Pasal 340 KUHP  tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.  

“Untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 80 dan 76 UU Perlindungan Anak,” kata Burkan. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm dan sandal japit dan satu tas plastik berisi dua dos berisi makanan dan sate. Kasus ini berawal saat Bandiman ayah dari korban Naba Faiz sedang istirahat di masjid yang ada di Jalan Gayam Yogyakarta. 

Saat itu pelaku datang dan minta kepada Bandiman, driver ojek online untuk mengantarkan paket makanan ke Tomi, warga Kasihan, Bantul dengan menyertakan nomor handphone. Jika ditanya paket makanan ini dari Hamid yang tinggal di Pakualaman.

Berdalih tidak memiliki aplikasi, pelaku melakukan order secara offline dan membayar Rp30.000. Namun sampai di alamat yang dituju, Tomi sedang berada di luar kota. Istri Tomi kemudian menolak paket tersebut karena merasa tidak kenal dengan pengirim dan menyerahkan paket itu kepada Bandiman.

Paket makanan tersebut kemudian dibawa pulang Bandiman dan disantap bersama keluarganya untuk berbuka puasa. Namun baru beberapa potong disantap anak dan istrinya muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit. Nahas, Naba meninggal dunia dalam perawatan. Sedangkan ibunya selamat. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut