Kasus Poliandri di Sukaluyu Cianjur, Suami Kedua NN Merasa Tertipu, Ini Penuturannya
Dalam percakapan di messenger itu, NN mengaku telah dua tahun menjanda dan memiliki dua orang anak. Pelaku NN juga mengaku tidak punya keluarga di Cianjur.
NN hanya menyebutkan saudaranya hanya adik yang tinggal di Kabupaten Bogor. Saat berniat serius mengajak NN menikah, UA sempat menanyakan surat cerai. "Namun NN menyatakan, nanti saja menyusul. Anehnya, percaya aja. Salah saya juga sih kurang teliti," ujar UA.
Setelah berkenalan di medsos, UA dan NN pun bertemu. Setelah menjalin hubungan satu bulan, UA dan NN menikah siri di salah satu madrasah, Kampung Karangsari, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Desember 2021 lalu.
Saat itu, UA dan NN dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat yang dihadiri keluarga UA, disaksikan ketua RT dan warga. Untuk mengelabui semua orang dan memuluskan tindakannya, NN menghubungi adik kandungnya via telepon untuk menjadi wali nikah saat proses nikah siri berlangsung. Padahal dua orang tua NN masih hidup dan tinggal satu kampung dengan TS, suami pertamanya.
Tindakan NN yang tidak dibenarkan baik secara hukum negara maupun Islam, terbongkar setelah enam bulan menjalani nikah siri dengan UA. Keluarga suami pertama yang mencurigai perilaku NN yang seringkali keluar rumah pada pagi hari dan pulang sore hari dengan alasan bekerja.
Sehingga keluarga suami pertama membuntuti saat NN keluar dari rumah. Ternyata, NN mendatangi rumah UA. Di rumah UA inilah, keluarga suami pertama sempat bersitegang dengan UA dan NN.
Akhirnya masalah ini dimusyawarahkan oleh aparat Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah dan dilanjutkan di Desa di Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
TS suami pertama NN langsung menjatuhkan talak tiga kepada wanita yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu. Setelah proses mediasi selesai, NN diusir dari Kampung Sedong Kaler.
Bahkan warga membakar sebagian pakaian milik NN. Pelaku poliandri itu pun pergi dari kampung halaman membawa dua anaknya ke Kabupaten Bogor. "Setelah kejadian ini, tidak saya terusin (mengakhiri pernikahan dengan NN). Nanti kalau saya kerja, dia (NN) gitu lagi (menikah dengan pria lain). Saya sudah jatuhkan talak tiga," tutur UA.
Sementara itu, Ketua RT Kampung Karangsari Hasanudin yang merupakan saksi pernikahan UA dan NN, mengatakan, percaya apa yang diucapkan oleh NN yang mengaku janda dua anak selama dua tahun serta tidak memiliki keluarga.
"Saat acara syukuran pernikahan antara UA dan NN cukup ramai disaksikan dan hadiri oleh banyak warga," kata Hasanudin.
Editor: Agus Warsudi