Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan Korban Pelecehan Seksual saat Urus KTP di Bandung Diancam Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perempuan Diajak Berhubungan Intim saat Urus KTP di Bandung, Polisi Panggil Pelaku

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:19:00 WIB
Kasus Perempuan Diajak Berhubungan Intim saat Urus KTP di Bandung, Polisi Panggil Pelaku
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Keterangan dan alat bukti dikumpulkan dulu, kalau ada tindak pidana kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.

Sementara itu kuasa hukum dari SR, Poppy Sitorus memutuskan untuk mengatakan, korban SR meminta polisi memproses kasus hingga tuntas walaupun terduga pelaku R sudah berulang kali meminta untuk bertemu dengan SR dan diduga hendak meminta maaf serta mengajak damai.

Korban SR melaporkan terduga pelaku R melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE karena korban menerima ancaman dari pelaku. "Klien saya sempat dicari, tapi  menghindar. Jadi kami tetap meminta proses kasus ini jalan terus," kata Popy Sitorus.

Diberitakan sebelumnya perempuan berinisial SR menjadi korban perlakuan yang tidak menyenangkan berupa pelecehan seksual secara lisan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial R. 

Saat SR hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga di kantor Desa Banyusari, oleh R dimintai uang Rp1 juta atau bisa gratis asalkan bersedia diajak berhubungan badan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut