Kasus Penyekapan dan Perampokan Madam Tri di Cimahi Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku
CIMAHI, iNews.id - Kasus perampokan dan penyekapan yang dialami Triyanto alias Madam Tri (41) pemilik toko rias di Jalan Kebon Kopi, RT 05/03, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang terjadi pada 5 April 2022 lalu, terungkap. Polisi menangkap dua pelaku, Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31).
Aksi para pelaku terbilang sadis, karena setelah masuk ke rumah mereka langsung menganiaya, menyekap korban, dan mengikatnya di boneka manekin.
"Perampokan disertai penyekapan itu dilakukan tersangka Agus Taofik dan Agus Komarudin saat korban makan sahur menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (5/4/2022) lalu," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Kedua pelaku, ujar Kapolres Cimahi, membongkar rumah dan berhasil masuk. Kedua pelaku memukuli korban. Setelah tak berdaya, korban diikat tangannya, mulut ditutup lakban, dan disekap di dalam ruangan.
"Pelaku langsung memegangi tangan dan kaki korban kemudian melakukan pemukulan. Setelah itu korban diikat menggunakan lakban," ujar AKP Rizka Fadila.