Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kajari Ciamis menuturkan, belum tahu berapa lama tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa M Kace. Yang pasti, sesuai dakwaan, terdakwa dijerat sejumlah pasal.
Dalam dakwaan primair, M Kace didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal (sesuai dakwaan) 10 tahun penjara. Tapi kami belum tahu apakah tuntutan nanti hukuman maksimal atau seperti apa karena belum dibacakan. Kami belum bisa buka di sini," tutur Kejari Ciamis.
Diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Mohamad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memanas, Kamis (24/2/2022). Massa Islam dari berbagai elemen, menggeruduk PN Ciamis untuk menyaksikan tuntutan terhadap M Kace.