Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gercep Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Padasuka Cimahi dalam Waktu Kurang dari 5 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan dan TPPU, Kejari Cimahi Sita Aset Terpidana Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:38:00 WIB
Kasus Penipuan dan TPPU, Kejari Cimahi Sita Aset Terpidana Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar
Tim Kejari Cimahi menyita aset SPBU terkait kasus penipuan penggelapan dan TPPU terpidana Irfan Suryanagara dan istri. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menyita sejumlah aset dari Irfan Suryanagara dan istrinya Endang kusumawaty. Penyitaan dilakukan setelah kasus penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPRD Jabar inkah atau berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah aset yang disita tim Kejari Cimahi bersama Kejaksaan Agung di antaranya, dokumen transaksi, rumah, tanah, dan SPBU yang tersebar di beberapa daerah.

Aset-aset tersebut yang disita tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang dan penipuan penggelapan yang dilakukan terpidana Irfan Suryanagara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo mengatakan, terdapat 146 barang bukti yang disita oleh tim Kejari Cimahi-Kejagung. Dari 146 barang bukti tersebut dibagi menjadi dua. 

"Sebanyak 110 barang bukti dikembalikan kepada korban. Sementara 36 barang bukti terlampir dalam berkas perkara," kata Kajari Cimahi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut