Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Rusak Rumah Warga Nyalindung Sukabumi, Diduga Terkait Pembunuhan Perangkat Desa
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Perangkat Desa, Kapolsek Nyalindung Sukabumi Terkena Sabetan Golok Massa

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:14:00 WIB
Kasus Pembunuhan Perangkat Desa, Kapolsek Nyalindung Sukabumi Terkena Sabetan Golok Massa
Kapolsek Nyalindung AKP Dandan Nugraha Gaos mengalami luka di jempol tangan kanan saat meredakan amuk massa yang merusak rumah warga Cibangbara. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

"Aksi perusakan terjadi di rumah warga Cibangbara, diduga terkait kasus pembunuhan Warta  (51), perangkat Desa Neglasari. Pelaku berjumlah sekitar 25 orang itu adalah keluarga dan simpatisan korban Warta," kata Kapolsek Nyalindung kepada MNC Portal Indonesia di lokasi kejadian, Rabu (31/8/2022). 

Massa yang datang tersebut, ujar AKP Dandan Nugraha, semua membawa senjata tajam dan merusak rumah milik Iis ibu dari pemuda yang dituding melakukan pembunuhan terhadap korban Warta. Warga yang ketakutan akan penyerangan tersebut, tidak berani yang keluar rumah.

"Tidak ada saksi saat kejadian. Semua warga ketakutan. Jadi semua yang ada di lokasi kejadian ada aparat dari TNI dan Polri. Alhamdulillah massa bisa ditekan mundur hingga kembali ke Kampung Cikajang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, yang merupakan tempat tinggal korban (Warta)," ujar AKP Dandan Nugraha.

Kapolsek Nyalindung menuturkan, saat ini, situasi di Kampung Cibangbara, Desa Negalasari, kondusif. Satu peleton petogas pengenalian massa (dalmas) dari Polres Sukabumi dan lima personel Polsek Rayon Tengah dan 6 Polsek Rayon Utara dikerahkan untuk melakukan pengamanan. 

"Alhamdulillah TKP sudah bisa terkendali dan tadi juga saya sudah datang bersama Kapolsek Gegerbitung kepada tokoh masyarakat, baik Kampung Cikajang maupun Cibangbara. Jadi (kedua belah pihak) dipertemukan. Bukan memusyawarahkan tindak pidananya (pembunuhan Warta) tapi supaya tidak ada tindak pidana lanjutan," tutur Kapolsek Nyalindung.

AKP Dandan Nugraha menyatakan, tindak pidana perusakan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian sehingga tinggal menunggu waktu untuk pengungkapan kasus. Sedangkan kasus pembunuhan Warta ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut