Kasus Pembunuhan Janda di KBB Dihentikan, Pelaku hanya Diancam 7 Tahun Penjara
CIMAHI, iNews.id - Penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersangka Mulyadi (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Wiwin Setiani (30) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihentikan. Semula, polisi hendak menjerat Mulyadi menggunakan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman hanya 7 tahun penjara.
Kasus pembunuhan itu dihentikan karena pelaku Mulyadi tewas akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan di sebuah pohon besar tidak jauh dari rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.
"Karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikan kasus ini otomatis dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara kasus pembunuhan ini di Mapolres Cimahi, Kamis (12/5/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, aksi yang dilakukan pelaku Mulyadi termasuk kepada kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal yang menjeratnya adalah 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, tapi karena tersangka meninggal maka kasusnya dihentikan. Nanti (keputusan penghentian penyidikan kasus) akan disampaikan ke pihak penuntut umum dan keluarga korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.