Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascaautopsi Ulang Korban Pembunuhan di Subang, 3 Kakak Tuti Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan di Subang, Soal Rekening Yayasan, Ini Kata Kuasa Hukum Yosef

Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:30:00 WIB
Kasus Pembunuhan di Subang, Soal Rekening Yayasan, Ini Kata Kuasa Hukum Yosef
Bangunan SMP dan SMK di Jalan Cijengkol, Serangpanjang, Subang yang dikelola oleh Yayasan Bina Prestasi Nasional. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.id - Telah lebih dari satu bulan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, belum juga terkuak. Lantas bagaimana nasib Yayasan Bina Prestasi Nasional yang dikelola almarhumah Tuti dan Amelia?

Diketahui, di Yayasan Bina Prestasi Nasional, almarhumah Tuti merupakan pemilik. Sedangkan almarhumah Amelia Mustika Ratu menjabat sebagai bendahara. Sedangkan ketua yayasan dijabat Yoris Raja Amarullah, kakak dari Amelia. Selama menduduki jabatan itu, operasional yayasan berjalan lancar. 

Yayasan Bina Prestasi Nasional mengelola sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jalan Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Subang. Dua sekolah ini memiliki ratusan murid dari berbagai pelosok Subang.

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring melonjaknya kasus Covid-19, aktivitas belajar mengajar di sekolah ini pun terhenti.

Pascapembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polres Subang memegang rekening yayasan itu untuk dilakukan penyelidikan. Sebab, ada dugaan perebutan pengelolaan yayasan menjadi motif pembunuhan sadis terhadap Tuti dan Amelia terjadi.

Rohman Hidaya, kuasa hukum Yosef Hidayah, suami Tuti dan ayah kandung Amelia, mengatakan, tidak ada rekening yayasan yang diblokir. Rekening itu dipegang oleh kepolisian untuk penyelidikan, terutama mengetahui transaksi di rekening Amel sebagai bendahara Yayasan. 

Untuk mengembalikan rekening itu ke ahli waris, ujar Rohman, karena yang berkepentingan mengurus itu adalah keluarga, pihak bank meminta persyaratan keterangan dari ahli waris.

"Nah keterangan ahli waris inilah kemarin kami bikin melalui Kepala Desa Jalancagak dan sudah keluar. Tadi pun sudah kami sampaikan persyaratan untuk membuka rekening Amel sudah ada dan kapan kepolisian meminta Pak Yosef dan Yoris untuk datang ke bank bersangkutan," kata Rohman Hidayah saat mendampingi Yosef menjalani pemeriksaan di Polres Subang beberapa waktu lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut