Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Patok yang Dipasang di Sawah Warga KBB, Ini Penjelasan Indonesia Power
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Patok Sawah Warga Cililin, KBB, Kades Tantang PT IP Adu Data Kepemilikan Lahan

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:02:00 WIB
Kasus Patok Sawah Warga Cililin, KBB, Kades Tantang PT IP Adu Data Kepemilikan Lahan
Perwakilan PT Indonesia Power Saguling POMU menjelaskan soal pengukuran dan pematokan lahan yang sedang dilakukan dihadapan para kepala desa di Aula Kecamatan Cililin, Selasa (14/12/2021). (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Desa Cililin Tedi Kusniadi mengatakan, banyak warganya yang resah dengan adanya pematokan lahan oleh PT IP. Selain karena tidak ada informasi sebelumnya ke masyarakat, lahan yang akan dipasangi patok adalah lahan warga  yang bukti kepemilikannya ada dan dibuktikan dengan sertifikat. 

"Di desa kami sempet akan dipasang patok, tapi oleh warga keburu ditolak. Warga heran kenapa lahan mereka dipatok oleh PT IP. Bahkan lahan sawah warisan orang tua saya juga yang asalnya jauh dari patok, lalu patok itu akan digeser sejauh 30 meter yang otomatis lahan milik keluarga besar saya kecaplok," kata Tedi.

Manager Civil dan Lingkungan (MSL) PT IP Saguling POMU Novi Haryanto mengatakan, ada miskomunikasi dalam proses pemasangan patok sehingga PT IP meminta maaf kepada masyarakat. Untuk itu pihaknya dan pihak mitra akan berkoordinasi dengan warga dan perangkat desa supaya tidak ada persoalan di lapangan. 

"Kami akui ada miskomunikasi. Yang jelas, pendataan lahan yang kami lakukan mengacu pada dokumen sertifikat HPL Nomor tahun 1998 dan peta pembebasan lahan Tahun 1980 dan warkah pembebasan lahan Tahun 1980," kata Manager MSL PT IP Saguling POMU.

Meskipun ada persoalan di lapangan, ujar Novi memastikan pemasangan patok terus berjalan oleh mitra sambil dibarengi dengan sosialisasi. Sebab tahun ini, PT IP sedang melaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah milik di bantaran waduk Saguling sepanjang 246 kilometer dari total 475  kilometer garis batas tanah.

"Salah satu tujuan pengukuran batas lahan itu adalah untuk digitalisasi dokumen aset tanah milik PT IP, agar batas tanah sesuai antara bukti kepemilikan dengan realisasi di lapangan," ujar Novi Haryanto.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut