Kasus Parkir Rp150.000 di Lembang, Kadisparbud Jabar: Kunjungan Wisatawan Bisa Turun
Sementara itu, Kanit Intel Polsek Lembang Iptu Dindin Sofian mengatakan, setelah video itu viral, langsung melakukan penelusuran dan menangkap tiga juru parkir liar yang mematok tarif Rp150.000 itu. Saat ini, ketiganya sudah diamankan dan telah dimintai keterangan.
"Jadi kronologinya melihat berita dari medsos ada video dari warga bahwa ada pungli tarif kendaraan di kawasan wisata Farmhouse. Selanjutnya, kami lakukan penyidikan dan (pelaku) sudah diamankan dan dimintai keterangan, termasuk yang mengunggah video tersebut," kata Kanit Intel Polsek Lembang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya mempersilakan bus untuk parkir di lahan milik perorangan. Pelaku kemudian menyodorkan selembar tiket parkir dengan biaya Rp150.000.
"Alasannya (pelaku) itu uang untuk menjaga keamanan. Kemudian yang menggunggah video itu keberatan. Tiket parkirnya juga bukan milik pemda," ujar Iptu Dindin.
Namun kasus ini berakhir dengan perdamaian dan tak memperpanjang masalah. Juru parkir yang merupakan tiga warga sekitar objek wisata, masing-masing berinisial KA (29), MJ (23), dan YC (41) telah menjalani mediasi dan kesepakatan damai dengan pihak perwakilan bus sehingga kasus tidak berlanjut.