Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nurhayati, LPSK: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan karena Jadi Preseden Buruk

Jumat, 25 Februari 2022 - 11:33:00 WIB
Kasus Nurhayati, LPSK: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan karena Jadi Preseden Buruk
Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang dijadikan tersangka setelah membocorkan kasus korupsi APBDes. (FOTO: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini bukan kali pertama LPSK menerima permohonan dari kasus semacam ini. Seorang pelapor yang kemudian dituntut balik yang akhirnya kami harus memberikan perlindungan hukum," ujarnya. 

LPSK, tutur Hasto Atmojo, akan mencoba berkoodinasi dengan Nurhayati dan Polres Cirebon Kota. Jika status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, LPSK akan memberikan perlindungan dengan menjadikan Nurhayati sebagai justice collaborator.

"Kami akan mencoba berkoodinasi. Kalau misal, dia tetap sebagai tersangka, kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan (Nurhayati) sebagai justice collaborator. Jadi sebagai pelaku yang bekerja sama, tetapi kami berharap  status sebagai tersangka dibatalkan," tutur Hasto.

Diketahui, masyarakat dihebohkan kabar tentang pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bernama Nurhayati yang malah dijadikan tersangka. 

Polda Jabar pun angkat bicara mengenai kabar yang kini viral di media sosial (medsos) itu. Dalam keterangannya, Polda Jabar menyatakan, Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi yang kini juga sudah berstatus tersangka itu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut