Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum FPI : Tak Ada Panitia Khusus Kegiatan HRS di Megamendung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Megamendung dan RS UMMI Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Senin, 21 Desember 2020 - 09:00:00 WIB
Kasus Megamendung dan RS UMMI Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan RS UMMI, penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh penyidik Polres Kota Bogor. Dirut RS UMMI telah dimintai keterangan terkait dugaan upaya menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Diberitakan sebelumnya, kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukungnya pada Jumat 13 November 2020.

Polda Jabar memperkirakan acara di Megamendung dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Yang sangat disayangkan, sebagian besar orang yang hadir di acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sedangkan kasus RS UMMI Kota Bogor mencuat setelah diketahui Habib Rizieq dan istri tengah dirawat di rumah sakit itu. Namun, pihak rumah sakit diduga tak memberi izin Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk menemui Habib Rizieq dan melakukan tes swab. Karena itu, tim Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan kasus dugaan menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19 ke Polresta Bogor.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut