Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Lampu Merah hingga 15 Menit di Bandung, Begini Keluhan Pengendara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Lansia Tewas dalam Gang di Bandung, Kapolsek Lengkong: Perhiasan Korban Hilang

Sabtu, 07 Januari 2023 - 18:51:00 WIB
Kasus Lansia Tewas dalam Gang di Bandung, Kapolsek Lengkong: Perhiasan Korban Hilang
Gang tempat ditemukannya korban Tiet Mien alias Alung dipasangi garis polisi saat petugas melakukan olah TKP. (FOTO: Inafis Polrestabes Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kasus tewasnya Tiet Mien alias Alung (64) dalam gang depan rumahnya menggegerkan warga Jalan Paledang, Kelurahan Paledang, Lengkong Besar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023). Diduga terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban.

Korban Tiet Mien alias Alung diduga tewas akibat terkejut saat mendapati rumahnya sudah terbongkar sehingga memicu penyakit darah tinggi dan diabetesnya kambuh.

"Ketika Tiet Mien datang dari tempat kerja di Cikawao, melihat pintu rumah terbuka, kaget, pingsan, meninggal dunia. Jadi masih di gang. Korban memiliki riwayat penyakit hipertensi, kolesterol, dan diabetes," kata Kapolsek Lengkong Kompol Imam Zarkasih.

Kompol Imam Zarkasih menyatakan, saat ditinggalkan, rumah kosong, pintu terkunci. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, dugaan sementara, tejadi tindak pidana curat di rumah korban. Sebab, beberapa barang berharga di rumah korban ada yang hilang.

"Jadi bukan curas. Di tubuh korban tidak ada bekas kekerasan. Tidak ada luka (bekas senjata tajam) maupun lebam. Korban tidak bertemu dengan pelaku. Tapi memang ada barang yang hilang di dalam rumah korban. Perhiasan. Lainnya masih didata," tutur Kompol Imam Zarkasih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut