Kasus Korupsi, Mantan Kepala SMKN 4 Sukabumi Sempat Diberhentikan dari PNS
SUKABUMI, iNews.id - Mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ternyata sudah diberhentikan secara hormat sebelumnya menjadi tersangka. Bahkan jauh sebelumnya DH pun sempat diberhentikan sementara dari jabatannya selaku kepala sekolah.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah V, Asep Burdah mengatakan, berdasarkan informasi dari seksi kepegawaian bahwa DH per 31 Agustus 2021 lalu mendapat pemberhentian sementara sebagai kepala sekolah. Jabatan terakhir DH sebelum dicopot adalah Kepala SMKN 1 Kota Sukabumi. Kemudian DH masih diizinkan mengajar sebagai guru di SMKN 1 Gunungguruh Kabupaten Sukabumi per 1 September 2021.
“Jadi yang bersangkutan setelah diberhentikan dari kepala sekolah, mengajar di Gunungguruh. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2021 beliau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Kalu tidak salah beliau akan pensiun tahun 2024 nanti,” ujar Asep Burdah kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Dia juga membeberkan sebelum dicopot dari jabatan kepala sekolah maupun PNS, DH sempat dipanggil oleh Inspektorat Jawa Barat berkaitan dengan rentetan kasus hukum yang dialaminya. Bahkan sebelum dipanggil pihak kejaksaan, DH sudah berkali-kali diperiksa inspektorat.
“Kemudian berdasarkan informasi yang kami terima, Pak DH ini juga pernah dipanggil berkaitan dengan absensi sewaktu jadi Kepala SMKN 1, jadi katanya beliau jarang masuk, berkaitan dengan disiplin,” ujar dia kembali.