Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:38:00 WIB
Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna memberikan respons setelah dituntut 7 tahun bui oleh KPK. (Foto/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menuntut hukuman 7 tahun bui, Budi juga mengatakan, KPK menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, kata Budi, maka harta bendanya akan disita. 

"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," ujar Budi lagi. 

Selain itu, KPK juga menuntut pencabutan hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani hukuman. 

Dalam sidang tersebut, Budi juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Aa Umbara. Hal yang meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum. 

"Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Budi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut