Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Tri Suaka Konser, Ridwan Kamil Instruksikan Bupati Subang Bertindak Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerumunan Pentas Musik di Subang, Pengelola Objek Wisata Terancam Pidana

Rabu, 02 Februari 2022 - 14:43:00 WIB
Kasus Kerumunan Pentas Musik di Subang, Pengelola Objek Wisata Terancam Pidana
Objek wisata Taman Anggur O & I Farm di Pagaden Barat, Subang, tutup pascapentas musik yang memicu kerumunan. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.id - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola objek wisata di Kabupaten Subang, Jawa Barat akibat menggelar pentas musik sehingga memicu kerumunan, berlanjut. Pengelola objek wisata terancam pidana akibat melanggar Undang-undang Kesehatan dan Kekarantinaan.

Setelah video pentas musik di objek wisata selfie dan taman anggur O & I Farm di Kampung Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat pada Minggu (30/1/2022), viral di media sosial, Pemkab Subang menjatuhkan sanksi penutupan sementara selama tiga hari sejak 1 hingga 3 Februari 2022.

Berdasarkan pantauan, lokasi wisata itu pun terlihat tutup dan pengelola masih belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

Selain mendapatkan sanksi penutupan sementara, pengelola objek wisata itu juga terancam pidana akibat melanggar Undang-undang Kesehatan dan Kekarantinaan. Di lokasi objek wisata, terlihat Kapolres Subang AKBP Sumarni dan beberapa pegawai kecamatan.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, Polres Subang tidak memberikan izin kegiatan pentas musik di objek wisata tersebut. Karena itu, petugas membubarkan pakar pentas musik saat terjadi kerumunan massa. "Pengelola wisata akan diperiksa oleh kepolisian dan terancam pidana," kata Kapolres Subang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut