Kasus KDRT Ustaz Kondang di Bandung Masuk Gelar Perkara, Polisi: Belum Ada Mediasi
“Belum, belum ada rencana mediasi,” katanya.
Langkah ini sekaligus mempertegas penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan fakta hukum terkait laporan dugaan KDRT yang melibatkan ustaz EE.
Sebelumnya, kuasa hukum korban NAT, Rio Damas Putra, menjelaskan peristiwa bermula saat kliennya berkunjung ke rumah ayahnya ustaz EE di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada 4 Juli 2025.
Kedatangan NAT untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan uang bulanan yang biasa dikirim ayahnya. Namun menurut Rio, NAT justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga diduga dipukul ustaz EE bersama beberapa anggota keluarga lainnya.
“KDRT tersebut direkam oleh NAT menggunakan handphone. Tetapi, handphone korban disita oleh keluarga ayahnya dan sampai saat ini belum dikembalikan,” kata Rio.
Seusai mengetahui kondisi anaknya, ibu korban AM melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Bandung. NAT juga sudah menjalani visum dan mendapat pendampingan hukum.
Rio menilai bukti rekaman video yang disita keluarga seharusnya menjadi barang bukti penting. Namun hingga kini ponsel korban belum kembali.
Editor: Donald Karouw