Kasus Haji Furoda, Uu Ruzhanul Ulum: Penegak Hukum Harus Tindak Tegas PT Alfatih Indonesia
Kanwil Kemenag Jabar memastikan, PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Umrah Indonesia (PPUI). Artinya, PT Alfatih Indonesia ilegal.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony mengatakan, berdasarkan penelusuran tim Kemenag Jabar, PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar.
Petugas Kanwil Kemenag Jabar telah berupaya menelusuri perusahan biro perjalanan itu, tetapi kantor PT Alfatih Indonesia di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kosong. Nomor telepon yang tertera pun tidak dapat dihubungi.
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Ahmad Handiman Romdony, Senin (4/7/2022).
Sementara itu, Polda Jabar mengimbau para korban PT Alfatih Indonesia segera melapor. Polisi akan mengusut kasus dugaan penipuan PT Alfatih Indonesia dengan modus haji furodah.
Editor: Agus Warsudi