Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan
Seperti diberitakan sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smtih mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andriansyah, yang berprofesi sopir taksi online, selaku pelapor.
Pencabutan laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar itu, kata Aziz, dilakukan Andrianyah pada 8 Juni 2020 lalu atau dua tahun setelah penganiayaan terjadi. Sura pencabutan laporan tertuang dalam dokumen yang ditandatangani korban Andiransyah di atas materai Rp6.000.
Selanjutnya, Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (Pasti) yang merupakan David Octanto dan rekan sebagai penerima kuasa dari korban Andriansyah, mengirim surat permohonan pencabutan laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Surat Nomor: 0011/LBHPASTI-AND/UX/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 itu mencabut Perkara No.I.p/60/IX/2018/JBR/RestaBgr tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor Jawa Barat.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi