Kasus Covid-19 di Kecamatan Coblong Bandung Masih Tinggi, Ini Penyebabnya
Menurut dia, bisa saja penyebaran terjadi dari tempat kafe yang masih ditemukan melanggar aturan jam operasional di wilayah Dago. "Tempat hiburan melanggar kita tegakkan aturan walaupun kadang-kadang mereka pinter juga. Sudah ditertibkan, melanggar lagi dan bayar denda administrasi," ujarnya.
Banyak tempat hiburan malam atau kafe yang melanggar dikarenakan sanksi denda masih tergolong ringan. Krinda menuturkan, pengusaha banyak memilih melanggar aturan berkali-kali karena sanksi denda sangat ramah kantong.
"Alhamdulilah denda administrasi itu ada 10 juta lebih. Selama PSBM, jadi mereka lebih baik bayar. Penyegelan sudah ada, kafe dua, satu udah dibuka lagi satu masih dalam penyegelan 14 hari," tutur Kinda.
Kinda mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan diharapkan ada perubahan sanksi denda lebih maksimal. Sehingga, para pengusaha kafe dan tempat hiburan di kawasan Coblong bisa lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan aturan PSBM atau PSBB proporsional.
"Segala cara sudah kita lakukan. Untuk masyarakat yang masih bandel itu kadang-kadang pendatang, dari Timor-timor warga negara asing," ucapnya.