Karyawan di Bandung Tak Perlu Risau THR Tak Dibayar, Silakan Lapor ke Posko
BANDUNG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), mengantipasi adanya perusahaan nakal tak membayar THR kepada karyawan. Setiap karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya dipersilakan melapor ke posko tersebut.
Sebab, THR sendiri diatur PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.
Menurut Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 Lebaran.
"Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara Nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk di Kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat," katanya, Selasa (27/4/2021).
Menurut dia, Posko ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memang tidak punya serikat pekerja atau buruh, mereka bisa juga menyampaikan aspirasi atau pengaduan. Seperti diketahui, karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.