Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pengedar Upal Diringkus Polisi di Indramayu, Barang Bukti Ada Mata Uang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Indramayu: Pelaku Jual 1 Miliar Uang Palsu Seharga Rp5 Juta

Senin, 24 Mei 2021 - 09:13:00 WIB
Kapolres Indramayu: Pelaku Jual 1 Miliar Uang Palsu Seharga Rp5 Juta
Barang bukti uang palsu yang diamankan petugas Polres Indramayu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu menangkap empat pelaku pengedar uang palsu berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur. Para pelaku menjual 1 miliar uang palsu dengan harga Rp5 juta. 

Kepala Kepolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Indramayu tengah melakukan pendalaman setelah berhasil mengungkap kasus tersebut. "Uang palsu dijual tersangka per satu miliar dengan harga Rp5 juta," kata AKBP Hafidh di Indramayu, Minggu (23/5/2021).

Uang palsu satu miliar itu, ujar AKBP Hafidh, dijual kepada warga Lampung dengan harga Rp5 juta. Saat ini, identitas pembeli uang palsu tersebut masih diselidiki. "Para tersangka mengaku sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari 2020," ujar AKBP Hadidh.

Menurut Kapolres Indramayu, dari 24 miliar uang palsu yang dibuat para tersangka, petugas berhasil menyita 11,5 miliar. Sedangkan sisanya. Sebanyak 12,5 miliar uang palsu kemungkinan besar sudah beredar luas di masyarakat. "Saat digeledah, kami hanya menemukan 11,5 miliar," tutur Kapolres.

Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu. "Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM. Sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," ucap AKBP Hafidh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut