Kapolres Cimahi: Proses Hukum 3 Tersangka Khilafatul Muslimin Berlanjut
CIMAHI, iNews.id - Proses hukum terhadap tiga pentolan Khilafatul MusliminBandung Raya tetap berlanjut walaupun 37 anggota organisasi tersebut telah bertobat. Mereka mengucapkan ikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Mapolres Cimahi pada Kamis (23/6/2022) malam.
Tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Raya itu ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal makar, menyebarkan berita bohong, dan memimpin aksi konvoi di Kampung Cikarang Mulya RT 1 RW 05 Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.
"Meski kelompok ini telah meminta maaf dan menyatakan janji setia terhadap Pancasila dan NKRI, proses hukum terhadap tig pentolannya yakni, AE selaku Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin Kota Bandung, S pemimpin Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara, tetap berjalan," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
AKBP Imron Ermawan menyatakan, penegakan hukum terhadap tiga pelaku terus berjalan sampai ke pengadilan. "Deklarasi ini niat baik, tapi tanpa menghilangkan kesalahan dan unsur pidana yang ada. Jadi tetap kami proses," ujar AKBP Imron Ermawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi langkah deklarasi ke pangkuan NKRI yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pertobatan para anggota Khilafatul Muslimin itu diharapkan dapat menciptakan kondusivitas di kawasan Bandung Raya.