Kapolres Cimahi: Pelaku Perang Sarung Bakal Dipidana karena Ada Niat Melukai Orang
CIMAHI, iNews.id - Pelaku perang sarung atau tawuran yang menggunakan sarung bakal dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika sarung yang dipakai diisi batu sehingga bisa mengakibatkan jatuhnya korban luka atau jiwa.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menanggapi maraknya aksi perang sarung yang dilakukan oleh para remaja selama bulan Ramadan ini.
"Kami akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku perang sarung jika kedapatan ada yang terluka," kata Kapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022).
AKBP Imron Ermawan menilai, aksi perang sarung sudah ada niat melukai orang meskipun awalnya hanya lelucon. Sebab, di dalam sarung terdapat benda-benda keras dan tajam yang bisa melukai seperti batu atau benda keras lainnya. "Tawuran (perang sarung) itu sudah ada niat untuk melukai, sudah ada niat melakukan pidana," ujar AKBP Imron Ermawan.
Diketahui, dalam dua pekan terakhir selama bulan suci Ramadan ini, marak aksi perang sarung antaremaja terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).