Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Jabar: Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi Bukan Poin Penting
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Jabar Tegaskan Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang Kesehatan

Senin, 30 November 2020 - 11:00:00 WIB
Kapolda Jabar Tegaskan Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang Kesehatan
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri. (Foto: Agus Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, tutur Kapolda Jabar, Pasal 57 lebih tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tidak berlaku jika seseorang terindikasi menderita penyakit menular dan terkait dengan kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam huruf a dan c pada pasal tersebut.

"Saya tanya lagi, kalau Covid-19 (Satgas Penangan dan Dinkes Kota Bogor) datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang. Kemudian kepentingan masyarakat. Namanya Covid-19 jelas, bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum tertinggi," tutur Kapolda Jabar.

Karena itu, Dofiri pun memahami langkah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor yang berkepentingan untuk melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq.

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," kata Ahmad Dofiri.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut