Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Patuhi PPKM Darurat, Pelantikan Cakades Terpilih di Majalengka Ditunda 
Advertisement . Scroll to see content

Kapan Pelantikan Cakades Terpilih di Majalengka? Ini Arahan Mendagri

Senin, 19 Juli 2021 - 12:11:00 WIB
Kapan Pelantikan Cakades Terpilih di Majalengka? Ini Arahan Mendagri
Pelantikan kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak 2021 di Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

“Lalu pertimbangan ketiga, Kades terpilih dilarang melakukan konvoi, pengerahan massa pada saat pelantikan dan pelaksanaannya diawasi Satgas Covid-19. Terakhir, apabila Kades terpilih melanggar ketentuan prokes sebagaimana di atas maka Bupati dapat menjatuhkan sangsi kepada Kades yang bersangkutan,” kata dia.

Lebih jauh dijelaskan Hendra, SK untuk Cakades terpilih sendiri sudah ditandatangani oleh Bupati. Namun, SK tersebut tidak bisa jadi modal bagi para Cakades terpilih untuk menjalankan tugasnya, sebelum adanya pelantikan. 

“SK pengangkatan sudah terbit per tanggal 12 Juli 2021. Pelantikan itu menjadi syarat sah bagi seorang kuwu (Kades). Penerbitan SK saja tidak bisa dijadikan dasar seseorang diangkat jadi Kades. Wajib diangkat sumpah dan janji oleh Bupati,” tuturnya.

“Kalau melihat kepada ketentuan aturan yang ada, Pak Bupati masih memiliki waktu 30 hari sejak SK diterbitkan. Jika SK diterbitkan 9 Juli 2021, Pak Bupati masih ada waktu 30 hari sejak tanggal 9 Juli untuk melantik,” ucap Kadis.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut