4. Puasa Nisfu Syaban
Puasa di hari ke 15 bulan Sya’ban atau siang hari Nisfu Sya’ban ada yang menyatakan bidah, namun tidak demikian menurut mayoritas para ulama:
Puasa pada hari Nishfu Sya’ban tidaklah dilarang. Sebab termasuk harihari purnama (tanggal 13-14-15 Hijriyah) yang dianjurkan untuk berpuasa di setiap bulan. Sungguh telah ada perintah puasa pada pertengahan Sya’ban secara khusus. Disebutkan dalam Sunan Ibni Majah dengan sanad yang dlaif: Ddiriwayatkan dari Ali, dari Nabi :
“Jika ada malam Nishfu Sya’ban maka ibadahlah di malamnya dan puasalah di siang harinya. Sebab (rahmat) Allah lturun di malam itu sejak terbenam matahari ke langit yang paling dekat. Allah lberfirman: “Adakah yang meminta ampunan maka Aku ampuni dia, adakah yang minta rezeki maka Aku beri dia rezeki, adakah orang yang diberi musibah maka Aku sembuhkan, dan bentuk permintaanpermintaan yang lain, hingga terbit fajar” (Lathaif Al-ma’arif 1/151).
Keistimewaan Malam Nisfu Syaban
1. Malam Ampunan
Disebutkan dalam hadits bahwa di malam Nisfu Syaban, Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang meminta ampun, dilaporkannya amal tahunan dan pemberian rezeki.
Dalam Kitab Sunan Ibn Majah juz 1 halaman 444, hadits nomor 1388 dijelaskan:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ