Kampung Adat Pulo, Syiar Islam di Leles Garut pada Abad ke-17 Dimulai dari Sini

Tatang sendiri mengaku sebagai keturunan kedelapan dari Eyang Embah Dalem Arif Muhammad. "Saya ditugaskan untuk menjaga situs-situs budaya yang ada di sini seperti makam karomah, karomah para aulia," ujar Tatang.
Tatang menuturkan, terdapat beberapa pantangan yang sampai saat ini masih dipegang teguh dan dijaga warga adat di Kampung Pulo, yaitu, tidak boleh berziarah pada Selasa dan Rabu. Kemudian dalam satu rumah tidak diperbolehkan ada dua kepala keluarga yang menetap.
"Misal anaknya menikah. Paling lama dua minggu mereka di sini, lalu harus keluar. Terkecuali, kalau ibu bapaknya sudah meninggal, jadi anaknya bisa kembali lagi (ke Kampung Pulo) untuk mengisi kekosongan," tuturnya.
Kemudian pantangan lain, kata Tatang, tidak boleh membangun rumah beratap jurey, harus memanjang, tidak boleh memukul gong besar, dan tidak boleh menyimpan peliharaan kaki empat yang besar, seperti sapi, kerbau dan kambing.
Berdasarkan kepercayaan setempat, apabila ada warga yang melanggar, salah satu aturan yang sudah ditetapkan itu, akan timbul malapetaka bagi warga Kampung Adat Pulo.
Makanan khas Kampung Adat Pulo tak jauh berbeda dengan kudapan khas Jawa Barat, yaitu burayot, seroja, dan opak gogondoh. Makanan ini, banyak beredar di luar Kampung Pulo.
"Penyebabnya karena sekarang ini sudah banyak sekali keturunan adat Kampung Pulo yang menyebar di luar. Jumlahnya bukan hanya seratus dua ratus, tapi sudah ribuan," tutur Tatang.
Editor: Agus Warsudi