Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah-Warung di Babakan Sari Bandung Dibongkar, PT KAI: Penghuni Tak Bayar Sewa
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di Pengadilan, 900 Siswa di Bandung Terancam Tak Sekolah, PT KAI Ajukan PK

Jumat, 04 November 2022 - 17:47:00 WIB
Kalah di Pengadilan, 900 Siswa di Bandung Terancam Tak Sekolah, PT KAI Ajukan PK
Ratusan siswa SD hingga SMK di bawah Yayasan Wanita Kereta Api di Jalan Elang Kota Bandung terancam tak sekolah. (Foto: iNews.id/Arif Budianto) 
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ratusan siswa SD hingga SMK di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) di Jalan Elang Kota Bandung terancam tak sekolah menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memenangkan tergugat atas aset milik PT KAI. Saat ini, ada lebih dari 900 siswa yang bersekolah di tempat tersebut.

Ratusan siswa itu terdiri dari tingkat PAUD, dan TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda, juga taman kanak kanak, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA). 

"Saat ini siswa dan orang tua resah atas putusan tersebut. Apalagi pada tanggal 25 Oktober lalu kami diminta mengosongkan aset ini," kata VP Legal Dispute Resolution PT KAI Alim Pratikno di SMK YWKA, Jumat (4/11/2022). 

Namun, saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi telah meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset KAI di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 25 Oktober 2022. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut