Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Monyet Liar yang Serang Bocah 4 Tahun di Mundu Cirebon Ditembak Mati 
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Biadab Pemerkosa 2 Cucu selama 7 Tahun di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 20 Juli 2022 - 20:07:00 WIB
Kakek Biadab Pemerkosa 2 Cucu selama 7 Tahun di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menjaga ketat ruang sidang Cakra di PN Sumber, tempat digelarnya sidang dakwaan perkara pemerkosaan dua cucu oleh kakeknya, terdakwa Misnen Priyanto alias Enen. (FOTO: iNews/TOISKANDAR).
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Misnen Priyanto alias Enen (65), kakek yang memperkosa dua cucunya selama 7 tahun, sejak 2014 hingga 2021 di Kabupaten Cirebon, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon atau PN Sumber, Rabu (20/7/2022).

Sidang kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung tertutup di Ruang Sidang Cakra. Terdakwa Misnen Priyanto dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon atau Kejari Sumber itu, terdakwa Mesnin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap dua cucunya.

"Bahkan, satu dari dua korban disetubuhi di bawah ancaman selama hampir tujuh tahun lamanya. Perbuatan biadab kakek Misnen yang mengasuh cucunya tersebut dilakukan di dalam rumah dan kebun saat kondisi sepi. Saat itu, korban yang diperkosa baru berusia 9 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Hutamrin, selaku ketua tim JPU dalam perkara tersebut.

Aksi bejat terdakwa Misnen Priyanto alias Enen, ujar Hutamrin, baru terbongkar pada 2021 lalu. Korban melarikan diri saat hendak diperkosa oleh pelaku. Korban kemudian mengadukan perbuatan biadab sang kakek ke orang tuanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut