Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Cikole Nonaktif dan Eks Kades Cibogo KBB Tersangka Korupsi Tanah Desa Rp50 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kades Cikole Tersangka Korupsi Rp50 Miliar, Hengki: Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran

Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:47:00 WIB
Kades Cikole Tersangka Korupsi Rp50 Miliar, Hengki: Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran
Kades Cikole non-aktif Jajang Ruhiyat dan eks Kades Cibogo Maman Suryaman digelanda petugas Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: HUMAS POLDA JABAR)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung BaratHengki Kurniawan angkat bicara terkait Kades Cikole non-aktif Jajang Ruhiyat dan eks Kades Cibogo Maman Suryaman, jadi tersangka kasus korupsi tanah desa Rp50 miliar. Hengki meminta kasus itu jadi pelajaran bagi kades lain di Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar tak melakukan perbuatan serupa.

Hengki Kurniawan mengatakan, jangan sampai kasus serupa terjadi lagi akibat kesalahan dalam mengambil kebijakan dan kewenangan, sehingga merugikan diri pribadi dan juga masyarakat akibat tersandung kasus hukum.

"Ini (kasus korupsi yang menjerat Kades Cikole dan eks Kades Cibogo) harus jadi pelajaran agar semua kepala desa di Bandung Barat harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan," kata plt Bupati Bandung Barat, Jumat (29/10/2021).

Menurut Hengki, ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka maka otomatis diberhentikan dari jabatannya. Untuk Kades Cikole nonaktif surat pemberhentian sudah turun, dan akan terus dipantau kasusnya nanti dan pasti ada laporan dari Inspektorat.

Secara aturan hukum kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu harus diberhentikan sampai proses persidangan. Jika tidak bersalah, yang bersangkutan nantinya akan mengikuti mekanisme aturan yang berlaku. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut