Kades Cikole Nonaktif dan Eks Kades Cibogo KBB Tersangka Korupsi Tanah Desa Rp50 Miliar
Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Akibat perbuatannya, kedua pelaku, Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ditreskrimsus Polda Jabar, kata Arif, akan mengembangkan kasus ini. Penyidik berharap masyarakat di Jawa Barat untuk proaktif jika ada oknum-oknum pejabat yang diduga telah melakukan penyelewengan semacam ini.
"Tentunya akan kami lakukan tindakan lanjutan tak menutup kemungkinan ada pihak lainnya. Jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Apalagi kerugiannya amat besar seperti kasus ini," tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi