Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO
Advertisement . Scroll to see content

Kader PDIP Datangi Mapolres Sumedang Laporkan Pembakar Bendera Partai

Sabtu, 27 Juni 2020 - 23:00:00 WIB
Kader PDIP Datangi Mapolres Sumedang Laporkan Pembakar Bendera Partai
Massa PDIP mendatangi Mapolres Sumedang untuk melaporkan pelaku pembakaran bendera parti. (Foto: iNews/Beben HVA)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah menyampaikan tuntutan dan melaporkan pelaku pembakaran ke polisi, massa kemudian membubarkan diri.

Selain itu PDIP juga melaporkan pembakaran bendera tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan peristiwa pembakaran bendera tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa bendera PDIP dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik.

"Kami telah resmi melaporkan terkait perusakan bendera PDIP. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP," ucap kuasa hukum PDIP, Ronny Talampesy di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

Diketahui, peristiwa pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi oleh sekelompok massay yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Komunisme (ANAK) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020). Dalam demonstrasi itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut