Kader PDIP Datangi Mapolres Sumedang Laporkan Pembakar Bendera Partai
Setelah menyampaikan tuntutan dan melaporkan pelaku pembakaran ke polisi, massa kemudian membubarkan diri.
Selain itu PDIP juga melaporkan pembakaran bendera tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan peristiwa pembakaran bendera tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa bendera PDIP dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik.
"Kami telah resmi melaporkan terkait perusakan bendera PDIP. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP," ucap kuasa hukum PDIP, Ronny Talampesy di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Diketahui, peristiwa pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi oleh sekelompok massay yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Komunisme (ANAK) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020). Dalam demonstrasi itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Editor: Kastolani Marzuki