Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Sopir Ekspedisi Tewas di Kamar Kos Makassar Dibunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

Rabu, 08 Juli 2026 - 15:26:00 WIB
Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap
Ilustrasi, Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap pembunuhan juru parkir di kawasan Gedung Geologi, Jalan Surapati. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial A (37) yang diduga membunuh juru parkir berinisial R (40). Penangkapan dilakukan kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan di kawasan Gedung Geologi, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (7/7/2026) malam.

Korban pertama kali ditemukan warga pukul 22.00 WIB dalam kondisi tergeletak di tepi jalan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi melalui layanan darurat 110.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, petugas dari sejumlah satuan langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut.

"Korban berinisial R, usia 40 tahun, dengan pekerjaan sebagai juru parkir," kata Kasatreskrim dikutip dari iNews Bandung Raya, Rabu (8/7/2026).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Di lokasi, kami melakukan penyelidikan dan diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan," ucapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku.

"Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku, berinisial A," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu dipicu perselisihan antara korban dan pelaku. Polisi menyebut korban sempat mengajak pelaku berkelahi sehingga memicu pertikaian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengajak pelaku berkelahi. Pelaku merasa tersinggung hingga terjadilah perkelahian di antara keduanya," katanya.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku diduga memukul kepala korban dua kali menggunakan batu. Setelah korban terjatuh, pelaku juga diduga menginjak kepala korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat luka yang dialaminya, korban meninggal dunia di tempat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pasal pembunuhan.

"Terhadap pelaku A kami sangkakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut