Jumlah Korban Tewas Akibat Pesta Miras di Sagalaherang Subang Tambah Jadi 13 Orang
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Subang menerapkan Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diketahui, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Subang dari saksi-saksi di lokasi kejadian, kronologi kejadian berawal pada Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB berlangsung acara pesta pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin bertempat di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Para korban berkumpul di lokasi acara pesta pernikahan. Para korban membeli miras merek Vodka dan McDonald di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak.
Selanjutnya para korban menggelar pesta miras di acara resepsi pernikahan itu. Pascapesta miras, para korban mulai merasakan gejala sakit. Kemudian, dibawa keluarga masing-masing ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat lalu dirujuk ke RSUD Ciereng Subang.
Editor: Agus Warsudi