Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Jual Satwa Dilindungi, 2 Pria di Sumedang Diciduk Polisi

Selasa, 25 Februari 2020 - 16:55:00 WIB
Jual Satwa Dilindungi, 2 Pria di Sumedang Diciduk Polisi
Ilustrasi pelaku (Foto: iNews/Iyung Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kedua terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Di tempat yang sama, Kepala Resor KSDA Cirebon Slamet Priambada mengatakan, dua hewan itu terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan. Hal itu untuk memutuskan apakah mereka bisa segera dilepasliarkan atau butuh waktu.

"Tahap awal adalah pemeriksaan kesehatan. Apakah harus direhabilitasi atau langsung dilepasliarkan," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut