Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Pemkot Cimahi Malah 10 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Tahun Baru, Polres Cimahi Gencarkan Operasi Berantas Narkoba di Kawasan Wisata

Senin, 05 Desember 2022 - 11:40:00 WIB
Jelang Tahun Baru, Polres Cimahi Gencarkan Operasi Berantas Narkoba di Kawasan Wisata
Para tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Cimahi selama November 2022. (FOTO: ADI HARYANTO)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Imron Ermawan menyatakan, dari 10 tersangka itu, petigas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu-sabu 53,41 gram senilai Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram senilai Rp1 juta, dan obat terlarang 1.004 butir senilai Rp1 juta. 

Para tersangka yang diamankan adalah AB, AM, AZ, AJ, JH, MA, TR, HS, MK, dan MT. Beberapa tempat kejadian yang telah dijadikan lokasi transaksi para pelaku seperti di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2, Cimahi Tengah 1. 

Sementara di  wilayah KBB seperti di Batujajar 1, Cisarua 1, dan Cihampelas 2 kasus. "Modus yang dilakukan para pelaku dalam bertransaksi adalah dengan cara ditempel atau transaksi langsung (adu bagong)," ujar AKBP Imron Ermawan.

Kapolres Cimahi menuturkan, para pembeli narkoba itu, masyarakat umum. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang biasanya targetnya pelajar karena harganya relatif terjangkau. 

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," ucap AKBP Imron Ermawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut