Jelang Nikah, Pria di Cimahi Ini Ditangkap Polisi usai Curi Motor di 13 TKP
CIMAHI, iNews.id - Pernikahan Burhanudin (30) yang dijadwalkan akan digelar di bulan ini jadi berantakan dan terancam batal digelar. Pasalnya, mantan sopir itu tertangkap polisi lantaran mencuri motor lalu menjualnya ke wilayah Cianjur.
Akibatnya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Tidak hanya itu, hubungan asmaranya dengan calon perempuan yang akan dinikahinya juga terancam kandas jika mengetahui profesi yang dilakukannya.
"Saya nyuri motor buat nikah, rencananya nikah bulan ini tapi malah ketangkep. Calon istri gak tahu kerjaan saya seperti ini (curi motor)," kata Burhanudin kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (20/7/2022).
Rekam jejaknya dalam dunia curanmor ternyata bukan anak kemarin sore. Kepada petugas dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor di 13 lokasi yang berbeda-beda. Seperti di Karawang, Padalarang, Cimahi, dan Kota Bandung.
Dia mengaku awalnya berprofesi sebagai sopir di Bogor, namun diajak temen sehingga keterusan. Hasil motor curiannya biasa dijual ke wilayah Cianjur selatan dengan harga satu unit motor berkisar antara Rp2 juta sampai Rp3 juta.
"Uangnya dibagi-bagi dan dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk persiapan nikah," ucapnya polos.