Jangan Ragu, Begini Penjelasan Guru Besar ITB soal Vaksin Halal
BANDUNG, iNews.id - Masyarakat diminta tak ragu divaksin karena masalah kehalalan zat yang ada di dalam vaksin tersebut. Guru Besar ITB pun memastikan bahwa penangkal Covid-19 tersebut merupakan produk halal.
Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim, menjelaskan kriteria vaksin halal yakni, memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat. Lalu telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam, memenuhi fatwa MUI. Selain itu, tidak dibuat dari bahan atau bercampur dengan bahan haram atau najis.
"Terakhir, pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan haram dan najis lainnya," jelas Slamet saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Vaksin, Halal/Haram?" di Kota Bandung, Selasa (24/8/2021).
Guru Besar Sekolah Farmasi ITB itu juga mengatakan bahwa vaksin dikatakan halal disuntikkan ke dalam tubuh dengan melihat bahan-bahan yang menjadi komponen inti dalam pembuatan vaksin tersebut.
"Aapun fatwa MUI tentang vaksin salah satunya menyatakan bahwa boleh digunakan dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal. Jadi, dalam keadaan darurat dan hajat, vaksin dapat digunakan, meski tidak memenuhi kriteria halal," ujarnya.