Janda Anak 1 di Bandung Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor
Senin, 08 Februari 2021 - 13:57:00 WIB
Kapolresta Bandung menuturkan, berdasarkan keterangan DRU, mereka telah empat kali mencuri motor. Motor curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan tersangka, tutur Kapolresta Bandung, Satresktrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku DRU saat mencuri.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DRU dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi