Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Bulan Buron, 2 Begal Motor Sadis Bersenjata Pedang di Majalaya Bandung Diringkus 
Advertisement . Scroll to see content

Jambret Jalan Laswi Ciparay Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Februari 2022 - 07:26:00 WIB
Jambret Jalan Laswi Ciparay Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Ini tampang pelaku jambret dan pencuri spesialis toko yang meresahkan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - MR, pelaku jambret yang meresahkan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Raya Laswi. Kepada petugas Unit Reskrim Polsek Ciparay, MR mengaku sering melakukan penjambretan.

Kejahatan terakhir MR dilakukan di Jalan Raya Laswi, Kampung Cikopo, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban berboncengan dengan suaminya. Saat melintas di Jalan Raya Laswi, Kampung Cikopo, tiba-tiba dipepet pelaku MR yang beraksi seorang diri. 

"Saat korban melewati Jalan Raya Laswi, pelaku MR menyalip dan menjambret tas milik korban," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat (18/2/2022).

Korban, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, melakukan perlawanan dan berusaha mempertahankan tas miliknya sambil berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar anggota Polsek Ciparay yang sedang patroli di kawasan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut