Jalan Dipatiukur Bandung Ditutup Pukul 18 00-06.00 WIB Selama 14 Hari
"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya sudah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya," kata Yana.
Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.
Penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.
"Seperti sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalu lintas," ujar Wakil Wali Kota Bandung.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan. Dia mengaku akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.
“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan di sini (Jalan Dipatiukur). Jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” kata Ema Sumarna. Arif budianto
Editor: Agus Warsudi