Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Dakwa Mantan Dirut PTDI Budi Santoso Korupsi Rp2 Miliar

Senin, 02 November 2020 - 18:39:00 WIB
Jaksa KPK Dakwa Mantan Dirut PTDI Budi Santoso Korupsi Rp2 Miliar
Ilustrasi korupsi (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menyebut pada 2008 hingga 2016, Irzal yang masih menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah didakwa telah menandatangani 46 berita acara negosiasi diduga fiktif.

Berita acara tersebut diduga palsu atau fiktif, ujar jaksa Ariawan, karena tidak ada bukti proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan. Sehingga patut diduga proses kontrak perjanjian tersebut adalah fiktif.

Ariawan mengemukakan, meskipun Budi Santoso sebagai Dirut PTDI saat itu mengetahui berita acara kontrak perjanjian kerja tersebut fiktif, terdakwa tetap membuat surat kuasa kepada Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan, dan Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI.

Mereka diminta menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), dan PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU).

"Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra pejualan walaupun mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya," ujar jaksa KPK.

Dengan kontrak perjanjian fiktif itu, jaksa Ariawan menuturkan, Budi dan Irzal didakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar Amerika Serikat (AS).

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," tutur Ariawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut