KARAWANG, iNews.id - Salah satu petinggi kelompok King of The King, Juanda diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karawang. Juanda telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik Polresta Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pemberhentian sementara Juanda merujuk pada PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Video Polisi Datangi Pria Ngaku Pemilik Mandat King of The King Punya Aset Rp200 Juta Triliun
"Pak Juanda, diberhentikan sementara sebagai PNS-nya, sambil menunggu keputusan inkrah," ujar Aang, Rabu (5/2/2020).
Aang mengakui pihaknya akan terus mengawal kasus hukum yang menjerat Juanda. Bahkan, Pemkab Karawang akan memberikan pendampingan hukum, melalui lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) Korpri. Sampai putusan pengadilan inkrah.
ASN di Karawang Jadi Petinggi King of The King, Dapat Pembinaan Pemkab
"Kami sudah ada kerja sama dengan LKBH Korpri. Jadi, jika ada ASN yang tersandung kasus hukum, bisa diberi pendampingan secara gratis," ujarnya.