Jabar Tak Masuk Daftar Daerah yang Diizinkan New Normal, Ini Kata Tim Gugus Tugas Covid-19
"Pemprov hanya merekomendasikan saja. Untuk yang 15 Kota dan Kabupaten di Jabar yang diizinkan untuk new normal tergantung kepala daerahnya masing-masing," kata dia.
Dia mengingatkan kembali ke masyarakat, untuk terus disiplin, meski di daerahnya dapat menjalankan serta menerapkan new normal. "Disiplin untuk mempraktikkan AKB ini. Sehingga diharapkan tidak terjadi euforia new normal," ucap dia.
Berikut daftar 102 daerah yang diizinkan menerapkan new normal:
1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
5. Jambi: Kerinci
6. Bengkulu: Rejang Lebong
7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang