Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hampir Punah, Rumah Adat Rangken Khas Indramayu Tinggal 2 yang Tersisa  
Advertisement . Scroll to see content

Jabar Lindungi 37 Warisan Tak Benda 2022, Ada Empal Gentong dan Longser

Senin, 14 Februari 2022 - 09:12:00 WIB
Jabar Lindungi 37 Warisan Tak Benda 2022, Ada Empal Gentong dan Longser
Empal gentong ditetapkan sebagai WBTB 2022. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -  Sebanyak 37 warisan asli Jawa Barat, dari kesenian, makanan, hingga upacara adat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) 2022. Dalam penetapan WBTB itu, terdapat empat poin yang dilakukan, yakni, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar, keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar. 

"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," tutur Benny, Senin (14/2/2022). 

Benny juga mengatakan penetapan WBTB itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jabar, agar warisan tersebut tak tergerus zaman. 

"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," kata Benny. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut