Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Menurun, Jabar Segera Buka Pembelajaran Tatap Muka
Advertisement . Scroll to see content

Izin Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes di Bandung Terancam Dicabut

Kamis, 04 Maret 2021 - 16:59:00 WIB
Izin Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes di Bandung Terancam Dicabut
Pemkot Bandung menyegel minimarket lantaran melanggar aturan saat PPKM. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang membahas rencana pencabutan izin operasional terhadap dua tempat usaha. Rencana pencabutan izin tersebut menyusul pelanggaran berulang yang dilakukan pelaku usaha tersebut.

Camat Bandung Wetan Sony Bachtiar mengatakan, pemerintah kecamatan merekomendasikan pencabutan izin terhadap dua tempat usaha yang membandel melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terpaksa dilakukan karena dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran secara berulang.

“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkot Bandung yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan izin. Ini berproses karena harus ada kajian,” kata Sony Bachtiar, Kamis (4/3/2021).

Sony mengemukan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Mengingat wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut