Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diputus Bersalah, Penganiaya Kuwu di Ligung Majalengka Divonis 1 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Iyus Dipenjara gegara Aniaya Kuwu di Majalengka, Warga Galang Dana untuk Terpidana 

Minggu, 29 Januari 2023 - 13:52:00 WIB
Iyus Dipenjara gegara Aniaya Kuwu di Majalengka, Warga Galang Dana untuk Terpidana 
Warga dengan sukarela menggalang dana untuk terpidana Iyus yang dipenajara gegara menganiaya ringan Kuwu di Ligung, Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum ditahan, aktivitas Iyus sehari-hari diketahui bekerja serabutan. Pekerjaan yang bisa dikatakan rutin dilakukan Iyus yakni ikut bikin bata di Jebor yang ada di desa tersebut.

"Dia serabutan. Makanya miris, ketik sekarang dia ditahan dengan tuduhan yang kami yakin tidak dia lakukan," kata warga lainnya, Aab Abdullah.

"Hasil dari ini, kami serahkan kepada istri dari Mang Iyus. Mang Iyus itu, sebelum ditahan, dia bareng istri tinggal di gubuk," lanjut Aab.

Sementara nasib nahas yang dialami Iyus berawal saat awal pada 12 Desember lalu terjadi cekcok antara Iyus dengan kuwu. Setelah kejadian itu, kuwu kemudian melaporkan Iyus kepada Polsek dengan tuduhan penganiayaan dan penghinaan.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut