Iwa Karniwa Bantah Terima Suap Proyek Meikarta
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, membantah telah meminta maupun menerima uang suap. Meski demikian, dia mengaku pernah bertemu Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
"Tidak, saya tidak pernah menerima atau meminta," kata dia, saat ditanya hakim anggota, Sudira saat sidang dengan agenda pemeriksan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, di Bandung, Rabu (12/2/2020).
Seperti diketahui, dia didakwa jaksa KPK menerima aliran uang sebesar Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang Neneng Rahmi Nurlaili, untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang.
Meski membantah menerima uang, ia mengaku pernah bertemu Neneng Rahmi. Sesuai dalam dakwaan jaksa KPK sekitar bulan Juli 2017, dia bertemu dengan Neneng Rahmi, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Anggota DPRD Bekasi Soleman, dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
"Sepulang dari Jakarta, mampir makan dan shalat di KM 72 Rest Area Tol Cipularang. Bertemu dengan mereka dan Henry Lincoln dan Neneng bicara soal pengajuan persetujuan Raperda RDTR. Saya bilang nanti ajukan saja ke kantor. Selanjutnya kami bertemu di kantor, di Gedung Sate," kata Karniwa.